SURAT KEPUTUSAN
Bismillahirrahmanirrahim
Takmir Masjid Al-Falah Josenan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, setelah:
Menimbang:
-
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan Al-Qur’an di lingkungan Masjid Al-Falah Josenan diperlukan struktur kepengurusan yang tertib dan berkesinambungan.
-
Bahwa diperlukan seorang Kepala Sekolah TPA 1821 Baitul Falah yang mampu memimpin, mengelola, dan mengembangkan kegiatan pendidikan Al-Qur’an secara profesional.
-
Bahwa yang bersangkutan dianggap cakap dan memenuhi syarat untuk mengemban amanah tersebut.
Mengingat:
-
Al-Qur’an dan Hadits sebagai landasan utama pendidikan Islam.
-
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Takmir Masjid Al-Falah Josenan.
-
Hasil musyawarah Takmir Masjid Al-Falah Josenan tanggal ……………………………………
Memutuskan
Menetapkan:
PERTAMA:
Mengangkat nama di bawah ini:
Nama : ......................................................
Tempat/Tgl Lahir : ..........................................
Alamat : ....................................................
Sebagai Kepala Sekolah TPA 1821 Baitul Falah Josenan – Madiun.
KEDUA:
Kepala Sekolah TPA 1821 bertugas:
-
Mengelola seluruh kegiatan belajar mengajar di TPA 1821.
-
Mengatur jadwal, kurikulum, dan pembagian tugas ustadz/ustadzah.
-
Membina akhlak dan kedisiplinan santri.
-
Melaporkan perkembangan kegiatan kepada Takmir Masjid Al-Falah secara berkala.
-
Menjalankan amanah sesuai prinsip pendidikan Islam dan nilai-nilai Masjid Al-Falah.
KETIGA:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Josenan – Madiun
Pada tanggal : …………………………
TAKMIR MASJID AL-FALAH JOSENAN
Ketua,
(tanda tangan & stempel)
......................................................

Komentar