SURAT KEPUTUSAN
TAKMIR MASJID AL-FALAH JOSENAN
NOMOR: ……/SK-Takmir/……/20…
TENTANG
PENGANGKATAN PENGURUS
Bismillahirrahmanirrahim
Takmir Masjid Al-Falah Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, setelah:
Menimbang:
-
Bahwa untuk meningkatkan kualitas pembelajaran Al-Qur’an di lingkungan Masjid Al-Falah Josenan perlu dibentuk kepengurusan TPA 1821 Baitul Falah yang tetap dan terstruktur.
-
Bahwa untuk menjalankan kegiatan pendidikan Al-Qur’an secara baik dan berkesinambungan, diperlukan pengurus yang berkompeten, disiplin, dan amanah.
-
Bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran dianggap layak, mampu, dan bersedia mengemban amanah tersebut.
Mengingat:
-
Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW sebagai pedoman utama pendidikan Islam.
-
Hasil musyawarah Takmir Masjid Al-Falah Josenan pada tanggal ………………….
Memutuskan:
Menetapkan:
KESATU:
Mengangkat Pengurus TPA 1821 Baitul Falah Josenan – Madiun sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini.
KEDUA:
Pengurus yang telah ditetapkan berkewajiban:
-
Menjalankan tugas sesuai bidang masing-masing.
-
Melaksanakan kegiatan pembelajaran Al-Qur’an secara teratur dan bertanggung jawab.
-
Menjaga nama baik Masjid Al-Falah Josenan dan TPA 1821 Baitul Falah.
-
Berkoordinasi dengan Takmir Masjid dalam seluruh kegiatan yang memerlukan keputusan dan dukungan.
-
Memberikan laporan perkembangan kegiatan secara berkala kepada Takmir Masjid.
KETIGA:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Josenan – Madiun
Pada tanggal : …………………………
TAKMIR MASJID AL-FALAH JOSENAN
Ketua,
(tanda tangan & stempel)
......................................................
LAMPIRAN
SUSUNAN PENGURUS TPA 1821 BAITUL FALAH
JOSENAN MADIUN
Pelindung
-
Takmir Masjid Al-Falah Josenan
-
Tokoh Masyarakat Josenan
Penasehat
-
Ustadz .............................................
-
Ustadzah ...........................................
Pembina
Kepala
...............................................
Sekretaris
-
...............................................
Bendahara
-
...............................................
Bidang–Bidang
1. Bidang Kurikulum & Pengajaran
2. Bidang Kesiswaan & Pembinaan Santri
3. Bidang Sarana & Prasarana
4. Bidang Humas & Kemitraan
5. Bidang Kegiatan & Ekstrakurikuler
Tenaga Pengajar (Ustadz/Ustadzah)
-
...............................................
-
...............................................
-
...............................................
-
...............................................
Komentar