Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim resmi meluncurkan empat program pokok kebijakan pendidikan bertajuk “Merdeka Belajar”. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah baru untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia sesuai arahan Presiden dan Wakil Presiden.
Empat program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
Mulai tahun 2020, USBN hanya diselenggarakan oleh sekolah. Penilaian siswa tidak terbatas pada tes tertulis, melainkan juga dapat berupa portofolio, tugas kelompok, atau karya tulis. Anggaran USBN akan dialihkan untuk meningkatkan kapasitas guru dan sekolah.
Sementara itu, Ujian Nasional 2020 menjadi yang terakhir. Mulai 2021, UN akan digantikan oleh Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang mengukur kemampuan literasi, numerasi, dan penguatan pendidikan karakter. Ujian ini diberikan pada siswa kelas 4, 8, dan 11, sehingga dapat mendorong guru untuk memperbaiki mutu pembelajaran.
Di sisi lain, penyusunan RPP dipangkas menjadi satu lembar agar guru lebih fokus pada proses mengajar daripada administrasi. Adapun kebijakan PPDB Zonasi akan terus diperbaiki demi pemerataan akses pendidikan yang berkualitas di seluruh daerah.
Menurut Mendikbud, kebijakan ini sejalan dengan praktik baik internasional seperti PISA dan TIMSS, sekaligus menjadi upaya memperkuat mutu pendidikan nasional.
Komentar