Jenis Hewan Kurban yang dianjurkan

 




Hewan kurban yang sah untuk disembelih dalam ibadah kurban memiliki beberapa syarat tertentu menurut syariat Islam. Berikut adalah kriteria hewan kurban yang sesuai:

1. Jenis Hewan

  • Hewan ternak: unta, sapi/kerbau, kambing, atau domba.

  • Ayam, bebek, atau hewan selain ternak tidak sah sebagai hewan kurban.

2. Umur Hewan

  • Unta: minimal 5 tahun.

  • Sapi/Kerbau: minimal 2 tahun.

  • Kambing: minimal 1 tahun.

  • Domba: minimal 6 bulan jika sudah tampak besar dan sehat seperti umur 1 tahun.

3. Sehat dan Tidak Cacat

Hewan kurban tidak sah jika:

  • Buta sebelah atau sangat jelas kebutaannya.

  • Sakit yang tampak jelas (misalnya pincang parah, sangat kurus, atau lemah).

  • Cacat, seperti telinga terpotong sebagian besar, tanduk patah total, atau ekor terpotong.

4. Milik Sendiri

  • Hewan kurban harus milik orang yang berkurban, bukan hasil curian atau masih dalam status pinjaman tanpa izin untuk dikurbankan.

5. Waktu Penyembelihan

  • Hanya sah disembelih pada waktu setelah salat Iduladha (10 Dzulhijjah) hingga sebelum matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah (total 4 hari: hari Iduladha dan 3 hari tasyrik).

Komentar