Wajah Pendidikan Indonesia

Sabtu, Mei 10, 2025

Jenis Hewan Kurban yang dianjurkan

 




Hewan kurban yang sah untuk disembelih dalam ibadah kurban memiliki beberapa syarat tertentu menurut syariat Islam. Berikut adalah kriteria hewan kurban yang sesuai:

1. Jenis Hewan

  • Hewan ternak: unta, sapi/kerbau, kambing, atau domba.

  • Ayam, bebek, atau hewan selain ternak tidak sah sebagai hewan kurban.

2. Umur Hewan

  • Unta: minimal 5 tahun.

  • Sapi/Kerbau: minimal 2 tahun.

  • Kambing: minimal 1 tahun.

  • Domba: minimal 6 bulan jika sudah tampak besar dan sehat seperti umur 1 tahun.

3. Sehat dan Tidak Cacat

Hewan kurban tidak sah jika:

  • Buta sebelah atau sangat jelas kebutaannya.

  • Sakit yang tampak jelas (misalnya pincang parah, sangat kurus, atau lemah).

  • Cacat, seperti telinga terpotong sebagian besar, tanduk patah total, atau ekor terpotong.

4. Milik Sendiri

  • Hewan kurban harus milik orang yang berkurban, bukan hasil curian atau masih dalam status pinjaman tanpa izin untuk dikurbankan.

5. Waktu Penyembelihan

  • Hanya sah disembelih pada waktu setelah salat Iduladha (10 Dzulhijjah) hingga sebelum matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah (total 4 hari: hari Iduladha dan 3 hari tasyrik).