Jenis Hewan Kurban yang dianjurkan
Hewan kurban yang sah untuk disembelih dalam ibadah kurban memiliki beberapa syarat tertentu menurut syariat Islam. Berikut adalah kriteria hewan kurban yang sesuai:
1. Jenis Hewan
-
Hewan ternak: unta, sapi/kerbau, kambing, atau domba.
-
Ayam, bebek, atau hewan selain ternak tidak sah sebagai hewan kurban.
2. Umur Hewan
-
Unta: minimal 5 tahun.
-
Sapi/Kerbau: minimal 2 tahun.
-
Kambing: minimal 1 tahun.
-
Domba: minimal 6 bulan jika sudah tampak besar dan sehat seperti umur 1 tahun.
3. Sehat dan Tidak Cacat
Hewan kurban tidak sah jika:
-
Buta sebelah atau sangat jelas kebutaannya.
-
Sakit yang tampak jelas (misalnya pincang parah, sangat kurus, atau lemah).
-
Cacat, seperti telinga terpotong sebagian besar, tanduk patah total, atau ekor terpotong.
4. Milik Sendiri
-
Hewan kurban harus milik orang yang berkurban, bukan hasil curian atau masih dalam status pinjaman tanpa izin untuk dikurbankan.
5. Waktu Penyembelihan
-
Hanya sah disembelih pada waktu setelah salat Iduladha (10 Dzulhijjah) hingga sebelum matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah (total 4 hari: hari Iduladha dan 3 hari tasyrik).
0 Komentar:
Posting Komentar
<< Beranda