Nomor peserta sertifikasi guru adalah nomor identitas yang dimiliki peserta sertifikasi guru. Nomor ini akan digunakan terus oleh peserta selama pelaksanaan sertifikasi guru sampai guru tersebut mendapat sertifikat pendidik. Nomor peserta ini spesifik untuk masing-masing peserta, oleh karena itu nomor peserta tidak ada yang sama, tidak boleh salah, dan harus diingat.
Nomor peserta terdiri dari 14 digit yang masing-masing digit mempunyai arti dengan rumusan kode digit sebagai berikut.
- Digit 1 dan 2 adalah kode tahun pelaksanaan sertifikasi guru yaitu “09”
- Digit 3 dan 4 adalah kode provinsi (daftar kode pada Lampiran 6).
- Digit 5 dan 6 adalah kode kabupaten/kota (daftar kode pada Lampiran 6).
- Digit 7, 8, dan 9 adalah kode bidang studi yang disertifikasi (Lampiran 7).
- Digit 10 adalah kode departemen :
- Departemen Pendidikan Nasional, kode “1”.
- Departemen Agama, kode “2”.
- Digit 11 s.d. 14 adalah nomor urut peserta sesuai dengan nomor urut pada SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru.
Contoh nomor peserta:
Guru “M” mengajar mata pelajaran Matematika di SMP Negeri 1 (kode 180) provinsi Kalimantan Selatan (kode 15) Kabupaten Barito Kuala (kode 03) sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2009 yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala dengan nomor urut SK “37”. Maka nomor peserta guru “M” adalah:
09150318010037
Ketentuan Pemberian Nomor Peserta
- Kode pada digit 1 s.d. 10 telah ditentukan sebagaimana terdapat dalam lampiran.
- Kode pada digit 11 s.d 14 yaitu nomor urut peserta. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota memberikan nomor urut peserta tersebut kepada guru sesuai dengan nomor urut pada SK Penetapan Peserta.
- Nomor urut dimulai dari “0001” dan nomor terakhir sesuai jumlah kuota pada masing-masing kabupaten/kota.
- Khusus untuk peserta dari SLB :
- nomor kode kabupaten/kota (digit 5 dan 6) diisi nomor kode kabupaten/kota dimana guru tersebut mengajar.
- nomor urut peserta (digit 11 s.d. 14) sesuai dengan nomor urut SK penetapan peserta dari provinsi.
- Nomor kode bidang studi 7, 8, dan 9 ditentukan oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan bidang studi yang disertifikasi (lampiran 7). Jika tidak sesuai antara kode bidang studi pada nomor peserta dan portofolio, maka akan didiskualifikasi oleh LPTK. Catatan: kode mata pelajaran tahun 2008 tidak berlaku lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar